PEMBERITAHUAN
1. Setiap melakukan pembayaran, supaya menyerahkan Kartu Rekening/Kwitansi yang terakhir.
2. Pembayaran dapat anda lakukan pada tanggal 1 s/d 20 pada bulan berikutnya dan apabila melebihi tanggal tersebut dikenakan sangsi denda sebesar 10% atau minimal
Rp.5.000,- dari rekening tagihan.
3. Apabila pembayaran menunggak :
a. 1 (satu) bulan aliran air ditutup Sementara.
b. 2 (dua) bulan berturut-turut aliran air ditutup Penuh tanpa surat pemberitahuan dan untuk penyambungan kembali harus melalui prosedur awal (langganan baru)
4. Pembayaran dilakukan di loket PDAM :
a. Senin s/d Kamis : Jam : 07.30 - 13.00 WIB
b. Jumat s/d Sabtu : Jam : 07.30 - 11.00 WIB
5. Periksa dahulu kwitansi yang anda terima dan laporkan segera bila terdapat kesalahan selambat-lambatnya 5 hari.
6. Pemakaian minimal : 10 m3