Panduan Pelanggan

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM(PDAM)
"TIRTA LAWU"
KABUPATEN KARANGANYAR

Dasar Hukum Pendirian:
Didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar yang beberapa kali telah disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar.

Dasar Hukum Tarif:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.

2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2009 tentang Tarif Air Minum dan Tarif Lain yang berlaku di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.

Tujuan PDAM"
"Untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah"


Kantor Pelayanan:

1. Kantor Pusat.
Alamat: Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar 57712
Telp. (0271) 495211 fax (0271) 495211.

2. PDAM Unit Perumnas Palur
Alamat: Jl. Nusa Indah Perum Perumnas Palur
Telp (0271) 5848452.

3. PDAM Unit Jaten
Alamat: Jl. Kenari Perum Ni I RT. 06/RW 12 BGI
Telp. (0271) 5848453.

4. PDAM Unit Karangpandan
Alamat: Klatak-Sebelah Kantor Koramil
Telp. (0271) 5848454.

5. PDAM Unit Kerjo
Alamat: Jalan Raya Kerjo (Sebelah Kantor Kecamatan)
Telp. (0271) 5848455.

6. PDAM Unit Jenawi (Pelayanan tgl 11-20 tiap bulan)
Alamat: Jl. Balong-jenawi
Telp. (0271) 5848455.

7. PDAM Unit Colomadu
Alamat: Jl. Adisumarno Colomadu
Telp. (0271) 5848456.

8. PDAM Unit Jatipuro
Alamat: Jl. Raya Jatipuro (Sebelah Kantor kecamatan)
Telp. (0271) 5848457.

9. PDAM Unit Jatiyoso (Pelayanan tgl 11-20 tiap bulan)
Alamat: Tempelrejo Jatiyoso
Telp. (0271) 5848457.

10. PDAM Unit Palur Kota
Alamat: Roko Pasar Sibedil BI-2 Palur
telp. (0271) 5848458.

11. PDAM Unit Perumnas Wonorejo
Alamat: Jl. Mangga III No.4 Perumnas Wonorejo
Telp. (0271) 5848459.

12. PDAM Unit Jumapolo
Alamat: Jl. Raya Jumapolo (Depan Kantor Pos & Pegadaian)
Telp. (0271) 5848460.

13. Laboratorium PDAM
Alamat: Jl. Raya Solo Tawangmangu KM 7 (Depan POM Bensin Papahan)
Telp. (0271) 5848475.


KLASIFIKASI GOLONGAN PELANGGAN :
I. SOSIAL
A. SOSIAL UMUM(S.I)
1. Hidrat umum
2. Terminal air non komersil
3. Pelanggan khusus yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi
B. SOSIAL KHUSUS (S.2)
1. Yayasan-yayasan Sosial
2. Panti Asuhan
3. Tempat Ibadah (yang instalasi airnya khusus untuk keperluan ibadah)
4. Pelanggan khusus yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi

II. NON NIAGA (R)
A. Rumah Tangga I (R1)
Rumah dengan type <21> 21 M2, rumah dengan fisik bangunan menengah, berlantai keramik. berlokasi di komplek perumahan, perkotaan atau perkampungan.

C. Rumah Tangga 3 (R3)
1. Rumah berada pada prasarana jalan kabupaten/propinsi ,rumah dengan fisik bangunan mewah, berlokasi di perumahan, perkampungan atau perkotaan.
2. Rumah yang berada di wilayah pengembangan pelayanan.
3. Rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal & memiliki usaha untuk menambah pendapatan:
- Warung makan kecil (tanpa identitas nama usahanya).
- Toko kecil (tanpa identitas nama usahanya).
- Penjahit tidak mempunyai karyawan.
- Salon tidak mempunyai karyawan.

III. SEKOLAH DAN INSTANSI PEMERINTAH (p)
A. Sekolahan(P1)
1. Play Group
2. Taman kanak-kanak
3. Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
4. Sekolah Menengah Pertama atau sederajat
5. Sekolah Menengah Atas atau sederajat
6. Perguruan Tinggi (Akademi, Istitut, Sekolah Tingggi, Universitas) atau sederajat
B. Instansi Pemerintah(P2)
1. Sarana instansi pemerintah
2. Kantor-kantor pemerintah
3. Markas/kantor angkatan bersenjata dan kepolisian
4. Lembaga pemerintah lainnya.
5. Kolam milik pemerintah
6. Asrama TNI/Polri
7. Asrama /Rumah dinas pemerintah

IV. NIAGA (N)
A. NIAGA KECIL(N.I)
1. BUMD
2. Kamar mandi/MCK yang dikomersilkan
3. Praktek Dokter (umum,spesialis,gigi,hewan)
4. Kantor Profesi (Notaris, PPAT-pengacara, penasihat, Hukum, Akuntan, Publik, Psikolog, Konsultan Bangunan)
5. Lembaga/Yayasan /Organisasi non sosial
6. Rumah makan
7. Praktek bidan
8. Apotik dan toko obat
9. Toko
10. Salon, Rias Pengantin, Potong Rambut
11. Asrama/Indeksos
12. Studio foto
13. Optical
14. Losmen
15. Gedung olah raga
16. Stasiun Radio Swasta
17. Katering
18. Panti Pijat
19. Penjahit yang mempunyai karyawan
20. Sanggar Kebugaran
21. Agen travel, Bus, Kereta Api, Pesawat terbang
22. Bengkel dan tempat cucian sepeda motor
23. Warnet
24. Warung
25. Sanggar seni lukis
26. Peternak Kecil
27. Penggilingan padi
28. Kios
29. Usaha-usaha lain yang sejenis

B. NIAGA BESAR (N.2)
1. BUMN
2. Kantor instansi swasta (Bank, Asuransi, Koperasi, Lembaga Pembiayaan/Leasing, Developer, Pemasaran Distributor)
3. Badan usaha swasta baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Dealer sepeda Motor, Dealer Mobil
5. Rumah sakit dan klinik swasta
6. Hotel berbintang
7. Restoran
8. Gedung pertempuran
9. Balai pengobatan
10. Laboratorium swasta
11. Bengkel dna tempat cucian mobil
12. Pompa bensin(SPBU)
13. Toserba, Supermarket,Plaza,Swalayan,Mall.dll)
14. Usaha air minum isi ulang
15. Kolam renang swasta
16. Pedagang besar(Distributor)
17. Penggergajian kayu
18. Kerajinan tangan yang menembus pasaran Nasional
19. Kerajinan rumah tangga yang menembus pasar nasional
20. Usaha-usaha lain yang sejenis.

V. INDUSTRI (I)
A. INDUSTRI KECIL (I.I)
1. Peternakan Besar.
2. Kerajinan tangan yang menembus pasaran Internasional
3. Kerajinan rumah tangga yang menembus pasaran Internasional
4. Usaha-usaha lain yang sejenis

B. INDUSTRI BESAR(I.2)
1. Pabrik Kendaraan
2. Pabrik kimia
3. Pertambangan
4. Perkayuan
5. Pembuatan kapal
6. Pabrik minuman
7. Pabrik air mineral
8. Pabrik es
9. Pabrik gula
10. Pabrik tekstil
11. Usaha-usaha lain yang sejenis

TABEL TARIP LAIN-LAIN
1. JENIS TARIP RUPIAH
a. Biaya administrasi rekening air per bulan (5.000)

b. Dana pemeliharaan instalasi meter
Diameter air terpasang 1/2" (2.500)
Diameter air terpasang 3/4" (3.000)
Diameter air terpasang 1" (4.000)Diameter air terpasang 1 1/4" (5.000)Diameter air terpasang 1 1/2" (6.000)Diameter air terpasang 2" (7.000)Diameter air terpasang 2 1/2" (8.000)Diameter air terpasang 3" (9.000)Diameter air terpasang 4" (10.000)

c. Biaya Tera meter permintaan pelanggan (10.000)

d. Biaya sambung kembali karena pencabutan maksimal s/d 6 Bl
Golongan Sosial (25.000)
Golongan Non Niaga (50.000)
Golongan Niaga ( 75.000)
Golongan Industri dan melunasi tunggakan air maupun non air (100.000)

e. Biaya sambung kembali karena pencabutan karena pencabutan
lebih dari 6 bulan s/d 12 bulan dikenakan biaya seperti tsb
diatas ditambah biaya penggantian meter air/instalasi dan
melunasi tunggakan air maupun non air.

f. Biaya sambung kembali karena pencabutan lebih dari 12 bulan
Sesuai RAB Biaya pemasangan sambungan baru dan melunasi
tunggakan air maupun non air

g. Biaya Ganti golongan tarip (50.000)
h. Biaya balik nama (50.000)

i. Permohonan sambungan baru dikenakan Biaya Pendaftaran (37.500)
Uang jaminan langganan (12.500)

j. Biaya Pemasangan sambungan baru (Sesuai RAB)

k. Kehilangan meter yg terpasang pelanggan wajib mengganti (Sesuai RAB)

l. Pindah instalasi/meter air (Sesuai RAB)


TARIP DENDA PELANGGAN
a. Keterlambatan pembayaran rekening air/non air 10% minim.(5000)

b. Merusak pipa dinas dengan tujuan memanfaatkan air minum (500.000)

c. Memasang sambungan gelap dan tidak terdaftar di Perusahaan Daerah Air Minum
"Tirta Lawu" Kab. Karanganyar ditambah denda pemakaian air selama memasang
sambungan gelap.(1.500.000)

d. Memasang Instalasi air minum yang dihubungkan langsung dengan pipa dinas menuju
instalasi persil (1.000.000)

e. Memasang pompa air yang dihubungkan langsung dengan pipa persil untuk menyedot
air dari PDAM "Tirta Lawu" Kabupaten Karanganyar.(350.000)

f. Merubah instalasi air minum/meter air tanpa mendapat ijin tertulis dari PDAM "Tirta Lawu'
Kabupaten Karanganyar.(350.000)

g. Membuka kembali sambungan yang telah diputus oleh PDAM "Tirta Lawu" Kabupaten Karanganyar(500.000)

h. Memutus segel pada meter air(250.000)

i. Memasang benda atau alat dengan bentuk atau cara apapun yang menghambat jalannya meter air(750.000)
j. Merusak meter air pelanggan wajib mengganti meter air ditambah denda(500.000)

k. Merubah/membuka meteran air yang terpasang(350.000)

TATA CARA PEMASANGAN BARU

a. Pelanggan mendaftarkan melalui Kantor Pelayanan PDAM Terdekat

b. Mengisi blangko pendaftaran yang tersedia dan membayar biaya pendaftaran

c. Dilakukan survei/pengecekan lokasi untuk penentuan biaya pasang

d. Pembayaran biaya pasang di kantor pelayanan PDAM

PERHITUNGAN DAN CARA PEMBAYARAN REKENING AIR MINUM

a. Pemakaian air minum dalam satu bulan didasarkan pada hasil penunjukan meter air, diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tarif tersebut di atas. Jumlah yang harus dibayar tercantum dalam rekening air minum ditambah biaya-biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Apabila karena sesuatu hal meter air tidak berfungsi dengan baik atau tidak dapat terbaca sebagaimana mestinya, maka pemakaian dihitung rata-rata 3(tiga) bulan terakhir.

c. Pemakaian minimal untuk semua golongan adalah 10M3/bulan.

d. Rekening air minimal dibayar oleh pelanggan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 tiap bulan di loket yang telah ditentukan oleh PDAM dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pad 1 (satu) hari sesudahnya.

e.Keterlambatan pembayaran seperti tersebut angka 4 di atas dikenakan denda sebesar yang telah ditetapkan dan harus dibayar lunas oleh pelanggan paling lambat akhir bulan yang bersangkutan dan apabila ternyata tidak dilunasi maka aliran akan dihentikan/ditutup sementara. Apabila pada bulan berikutnya tidak dibayar lunas maka tanpa adanya surat peringatan/pemberitahuan akan diadakan pencabutan sambungan langganan.

f. Sambungan langganan yang sudah dicabut dapat dilakukan penyambungan kembali setelah pelanggan membayar seluruh tunggakan, dendan dan biaya penyambungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

VISITerwujudnya kemampuan untuk memberikan pelayanan air bersih secara: Tepat Kualitas Tepat Kuantitas dan Tepat Kontinuitas

MisiMeningkatkan kesehatan masyarakat Karanganyar melalui kegiatan usaha air bersih yang dikelola secara profesional dan berorientasi kepada keuntungan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta kelestarian lingkungan.

UsahaMelayani air bersih melayani air tanki melayani pemeriksaan air

Demikian untuk menjadikan perhatian dan terima kasih.

Karangayar,

DIREKSI PD AIR MINUM TIRTA LAWU
KABUPATEN KARANGANYAR
DIREKTUR UTAMA



ARIS WURYANTO,SH
NIPP: 084 063 021